DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Polisi Larang Warga Bermain Petasan Karena Bisa Kena Sanksi Pidana

post-img
ANTARA
JT - Polisi melarang warga  bermain petasan khususnya selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah karena bisa terkena sanksi pidana apalagi kalau petasan itu menimbulkan kebakaran hingga jatuh korban.  

Baca juga : Dishub DKI Prediksi Lonjakan Penumpang Bus Lebaran 2025 Hingga 8 Persen

"Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Selama ini, lanjut dia, masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Tetapi, karena daya ledak petasan yang menimbulkan kebakaran, maka dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana.

Nicolas menuturkan petasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.

Baca juga : Kanwil Kemenag DKI Jakarta Ajak Umat Islam Perkuat Komitmen Shalat di Peringatan Isra Mikraj

"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak," jelas dia.

Polres Metro Jakarta Timur pun sudah melakukan razia petasan pada awal bulan suci Ramadhan di kawasan Jatinegara.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart