"Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual," ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam rapat pleno di Jakarta, Rabu.
Baca juga : KPU Kota Bogor Libatkan TNI-Polri Dalam Penyaluran Logistik Pemilu
Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024, setelah KPU melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang diputuskan oleh Bawaslu. Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 721.221 dari warga DKI Jakarta, melebihi batas syarat yang ditetapkan KPU sebesar 618.968 dukungan.
Wahyu Dinata menjelaskan bahwa dukungan untuk kedua calon tersebut tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta, yang juga melampaui batas syarat distribusi di empat kota dan kabupaten.
Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan ini.
Baca juga : Golkar DKI Jakarta Siap Jalankan Keputusan DPP untuk Pencalonan Jusuf Hamka di Pilkada
"Terima kasih kepada warga DKI yang mendukung kami dan mendoakan kami hingga sampai di tahapan ini," ucapnya.
Pengumuman ini menegaskan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana resmi melangkah ke tahapan selanjutnya dalam Pilkada DKI Jakarta, mempersiapkan diri untuk mengikuti verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU untuk memastikan keabsahan dukungan yang diterima. * * *