JAKARTATERKINI. ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang mengkaji usulan peraturan daerah 2024 yang telah disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, baik melalui perangkat daerah pengusul maupun inisiatif legislatif setempat.
"Ada 17 usulan yang diajukan, namun masih dalam pertimbangan dan tinggal 15 yang sedang dipertimbangkan. Dari jumlah tersebut, tiga masih dalam posisi daftar tunggu, tetapi sudah disusun sesuai skala prioritas," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Rabu (29/11).
Baca juga : Pencapaian PBB dan BPHTB Depok Lampaui Target yang Ditetapkan
Dani Ramdan menyebutkan secara resmi ada 12 prioritas pembentukan peraturan daerah (perda), termasuk penetapan APBD 2025 dan Perubahan 2024, Pertanggungjawaban APBD 2023, RPJMD, serta RTRW. Sedangkan peraturan lain bersifat sektoral atau sudah diatur oleh undang-undang dan hanya perlu ditetapkan tahun depan.
"Perda yang diusulkan untuk tahun berjalan sudah siap, termasuk draf, raperda, dan naskah akademik, sehingga pembahasan antara DPRD dan eksekutif bisa berlangsung lebih efisien sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pembahasan perda memerlukan anggaran, tenaga, dan waktu yang cukup," katanya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto, menyatakan bahwa mereka secara khusus mengundang Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam pembahasan program pembentukan Perda Kabupaten Bekasi.
Kehadiran kepala daerah dianggap penting agar usulan-usulan yang disampaikan menjadi fokus perhatian dan dapat menjadi dasar untuk memberikan instruksi kepada pimpinan organisasi perangkat daerah agar menjadi perhatian khusus.
Dengan demikian, setiap perangkat daerah dapat segera menyiapkan draf perda lengkap beserta naskah akademik, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan.