JT - Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil menyita 642 kilogram (kg) narkotika jenis ganja dari 15 orang tersangka yang tergabung dalam tiga kelompok berbeda.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 642 kg dari para tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika antar pulau, khususnya antara Sumatera dan Jawa.
Baca juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Usul Pemindahan Napi Usai Terjadi Gempa
"Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka berinisial WRI (27), IG (26), dan ABS (38) di wilayah Kadu Agung, Curug, Kabupaten Tangerang, serta Pasawahan, Kabupaten Purwakarta," kata Victor di Tangerang, Kamis.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 140,4 kg ganja kering siap edar. Selanjutnya, keterangan dari tersangka Bule mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang.
Di Batu Ceper, polisi menangkap tiga bandar narkoba berinisial RRU (33), AH (33), dan RW (40), serta menyita ganja seberat 390,59 gram. Keterangan dari tersangka Bule juga membawa penyidik untuk menyelidiki daerah Aceh.
Baca juga : Polisi Ungkap Peredaran Sabu 161,6 Gram di Ciputat, Dua Tersangka Ditangkap
"Di Aceh, kami berhasil mengamankan tersangka MS (40) dan RM (33), serta menyita ganja sebanyak 501,2 kilogram," ujarnya.
Victor menjelaskan bahwa pihaknya akan menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2, sub 115 Ayat 2, sub 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1, dan atau Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.