JT - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menemukan makanan yang dilarang selama melakukan inspeksi di lapak kuliner Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVI tahun 2024.
Ketua Tim Sertifikasi dan Pelayanan Publik BBPOM di Denpasar, Putu Ekayani, menyatakan temuan tersebut termasuk chiki ngebul yang mengandung gas nitrogen dan pangan olahan latteo tanpa izin edar.
Baca juga : Pendakian Puncak Carstensz Dihentikan Sementara Usai Dua Pendaki Meninggal
"Ada yang menjual chiki ngebul, cemilan yang ditambah dry ice dan gas nitrogen. BPOM sudah menjelaskan bahwa ini tidak boleh dijual atau dikonsumsi karena merusak organ pencernaan dan esofagus tenggorokan," kata Ekayani di Denpasar, Senin (8/7).
Temuan makanan terlarang ini ditemukan dalam sidak kedua, setelah pada sidak pertama pada Sabtu (15/7) tidak ditemukan chiki ngebul atau pangan berbahaya lainnya.
"Produk yang kami uji sama, seperti bakso, sosis, kue jajanan, mie basah, dan es gula. Tidak ada yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin, pewarna tekstil, atau rhodamin b," ujarnya.
Baca juga : Korlantas Wacanakan Data Tunggal Nomor SIM Gunakan NIK
Pada pengujian kedua, BBPOM mengambil 12 sampel makanan serupa dan hasilnya tetap tidak mengandung bahan berbahaya. Namun, tim menemukan pedagang yang menjual chiki ngebul.
Ekayani mengatakan pedagang tersebut tidak mengetahui larangan tersebut dan sumber gas nitrogen didapat dari luar Bali.