JT - Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, mengingatkan agar proses penegakan hukum terhadap kasus peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya, Jawa Timur, tetap dilaksanakan meskipun Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, telah mengundurkan diri dari jabatannya.
"Pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kedaulatan data nasional ini," kata Farhan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Balai Karantina Pelabuhan Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung
Farhan menyatakan bahwa tindakan yang diambil Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, sudah tepat sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pengampu utama Pusat Data Nasional (PDN).
"Tindakan Pak Dirjen adalah bentuk tanggung jawab sebagai pengampu utama PDN. Tentu saja ini membuka risiko penyelidikan hukum. Maka saya mengapresiasi pengunduran diri beliau," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ke depannya, setiap entitas yang mengumpulkan, menyimpan, dan mengolah data pribadi warga negara Indonesia harus dapat bertanggung jawab secara publik untuk menjamin keamanan data tersebut, terutama setelah insiden peretasan yang terjadi.
Baca juga : AHY Dianggap Salah Satu Kandidat Menteri Prabowo dari SMA Taruna Nusantara
Dari sisi regulasi, Farhan mengingatkan pentingnya langkah-langkah konkret untuk melindungi kedaulatan data nasional.
"Saya mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar perlindungan data WNI bisa dilakukan sesuai UU PDP," katanya.