JT – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi keterlibatan DPR RI dalam judi online. Ia menekankan bahwa kelembagaan DPR harus tetap "clear and clean" dari paparan judi daring dan menuntut tindakan tegas untuk pembersihan serta pencegahan.
"Tidak ada toleransi dan alasan apa pun bagi kelembagaan DPR terpapar judi online. Harus clear dan clean. Untuk itu DPR harus segera tanggap dengan cepat untuk melakukan pembersihan dan pencegahan serangan judi online melalui oknum-oknum anggotanya," kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga : KAI Daop 9 Prediksi Puncak Arus Mudik Pada 6 April
Didik mengungkapkan keprihatinan mendalam setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa ada 60 orang di DPR yang diduga terlibat judi daring, termasuk dua orang anggota dewan.
"Cukup memprihatinkan mendengar info dari PPATK ada anggota DPR yang terlibat judi online. Tentu sangat disayangkan karena wakil rakyat seharusnya memberi teladan dan menjadi bagian solusi penting dalam memberantas judi online," ujarnya.
Oleh karena itu, Didik meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku judi daring harus dilakukan tanpa pandang bulu, terlepas dari statusnya.
Baca juga : PUPR: Penerapan Sistem Transaksi Tol MLFF Dilakukan Secara Bertahap Mulai Akhir 2024
Didik juga mengungkapkan bahwa perputaran uang judi daring yang melibatkan anggota dewan dan pekerja di DPR mencapai Rp1,9 miliar, menurut laporan dari PPATK dan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
"Perjudian daring di Indonesia sudah dalam kondisi darurat. Saya berharap laporan tersebut dapat menjadi evaluasi dan pembenahan yang terukur di kelembagaan DPR," kata Didik.