JAKARTATERKINI.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa 12 pegawai lembaga antikorupsi tersebut telah terbukti bersalah dalam menerima sejumlah uang terkait kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Para terperiksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai anggota KPK baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis.
Baca juga : Menteri ESDM Kaji Pemutihan Utang BBM TNI AL Rp3,2 Triliun
Tumpak menjelaskan bahwa ke-12 pegawai KPK tersebut melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewan Pengawas juga mengambil tindakan disiplin dengan memerintahkan para terperiksa untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka.
"Kami memberikan sanksi berat berupa permintaan maaf terbuka secara langsung kepada para terperiksa," tambahnya.
Baca juga : Kemendikbud Membawa Warisan Budaya Indonesia Lebih Dekat ke Pengguna Transum
Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan guna penegakan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Tumpak menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama persidangan, para terperiksa mengetahui bahwa para tahanan di Rutan KPK menggunakan ponsel di dalamnya dengan imbalan uang bulanan yang diterima dari para tahanan tersebut.