"Kami akan melakukan sidak tentang judi online dan pinjol kepada seluruh ASN di wilayah Jakarta Timur bersama jajaran Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Timur," ujar Kusmanto.
Baca juga : Kapolres Jakarta Pusat Tekankan Bahaya Pergaulan Bebas dan Kenakalan Remaja
Kusmanto menegaskan bahwa Pemkot Jaktim akan memberikan sanksi tegas jika ada ASN yang terlibat dalam praktik judi online. Dia menekankan pentingnya ASN di lingkungan Pemkot Jaktim untuk memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat.
"Jangan sampai ada ASN yang terlibat sehingga memberikan contoh yang tidak baik bagi warga masyarakat. Kalau ada yang terlibat akan ditindak tegas," tegas Kusmanto.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mendata 4.000–5.000 rekening yang diduga terlibat dalam jaringan judi online. Data tersebut telah diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga : Anggota DPRD DKI Jakarta Soroti Kerusakan Tanaman dan Tumpukan Sampah Pasca Perayaan Tahun Baru
Langkah ini diambil oleh Pemkot Jakarta Timur sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan disiplin dan integritas di kalangan ASN, serta untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas teknologi untuk kegiatan ilegal. * * *