JT - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, terus menyelidiki kasus prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kami masih mendalami jaringan serupa. Harapannya, dengan adanya penegakan hukum, para pelaku jera dan tidak mengulangi aksi ini," ujar Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, di Jakarta, Senin.
Baca juga : Satpol PP DKI: Posko Pusat Kendali Tingkat Kota Dibentuk Tahun Depan
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tujuh orang pelaku, termasuk dua perempuan di bawah umur berinisial EF (15) dan LA (15). EF bertugas sebagai bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat, sementara LA bertugas menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban.
Selain itu, lima pelaku pria yang ditangkap adalah FA (17), yang menawarkan korban kepada pelanggan; AP (20), yang menjemput pelanggan dari lobi apartemen; HB (21), yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan; AAF (19), yang berperan sebagai joki dan bendahara; serta MA (15), yang mengantar pelanggan ke kamar korban.
Menurut AKP Kiki, kelompok ini tidak memiliki mucikari, melainkan menggunakan sistem "joki" untuk mencari pelanggan.
Baca juga : Wagub DKI Sebut RKPD 2026 Harus Selaras dengan Pembangunan Nasional
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan indikasi prostitusi, terutama jika melibatkan anak di bawah umur. "Anak-anak sangat rentan dimanipulasi. Para orang tua juga harus lebih mengawasi aktivitas daring anak-anak mereka," tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (25/1) malam sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu apartemen di Kelapa Gading.