JT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani lebih lanjut 80 ribu anak yang terlibat dalam perjudian.
"Kami sedang koordinasi dengan PPATK terkait dengan 80.000 anak yang perlu penanganan lebih lanjut, agar dapat dicegah mengulangi perbuatannya," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Penyidik Kejati Jatim Temukan Dana Tak Terpakai Rp28 Miliar Terkait Proyek Fiktif di Kongo
Nahar menjelaskan bahwa upaya penanganan terhadap anak-anak ini penting untuk mencegah terjadinya keberulangan.
Menurut data demografi yang dirilis oleh PPATK, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen atau 80 ribu anak dari total keseluruhan pemain yang mencapai lebih kurang 4 juta orang. Rinciannya, usia di bawah 10 tahun sebesar 2 persen, usia 10-20 tahun sebesar 11 persen, usia 21-30 tahun sebesar 13 persen, usia 30-50 tahun sebesar 40 persen, dan usia di atas 50 tahun sebesar 34 persen.
Hingga saat ini, KemenPPPA telah menerima enam laporan masyarakat mengenai kasus judi daring yang berdampak buruk pada keluarga pelapor.
Baca juga : Diduga Menyalahi Wewenang, DPR Bakal Panggil Bahlil
"Yang masuk ke KemenPPPA sudah ada enam (laporan)," kata Nahar.
Laporan tersebut disampaikan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, berasal dari Madiun, Tangerang, Jakarta Utara, Tasikmalaya, dan dua kasus dari Jombang. Nahar menambahkan bahwa pelapor kebanyakan adalah para istri yang suaminya berjudi.