JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharapkan dukungan dari kalangan buruh terkait keputusan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.382 per bulan.
"Kini, kami mengajak mereka untuk sementara menerima besaran UMP DKI 2024. Mari kita fokus pada penyempurnaan struktur skala upah dan optimalisasi beberapa program unggulan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/11).
Baca juga : Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Saat Pelantikan Kepala Daerah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2024 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. Keputusan ini didasarkan pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami telah menerima masukan dari serikat pekerja saat rapat dewan pengupahan, termasuk hal-hal terkait kesalahan upah dan program unggulan. Masukan ini akan kami kaji dan bahas kembali bersama dewan pengupahan sebagai tambahan bagi UMP," ujar Hari.
Gabungan serikat pekerja menggelar aksi di depan Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa, untuk mengekspresikan penolakan terhadap besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024. Mereka membawa spanduk dan poster yang menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 hingga 15 persen.
Baca juga : Kasus DBD di Jakarta Barat Menurun Signifikan
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan UMP 2024 sebesar Rp5,067 juta, naik dari sebelumnya Rp4,9 juta per bulan.
Penetapan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 dihitung menggunakan formula sesuai aturan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3. Hitungan tersebut menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381 per bulan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.