JAKARTATERKINI.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berinisial RT atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, mengungkapkan bahwa RT yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban lebih dari satu kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Baca juga : Tujuh Remaja Hendak Tawuran di Jakbar Di tangkap Polisi
"Jadi, dengan korban, tersangka sudah kenal satu tahun lalu sejak kelas lima SD, dan saat ini korban kelas enam SD. Sudah beberapa kali kekerasan pencabulan dilakukan," kata Anton.
Anton menjelaskan bahwa pelaku adalah tetangga korban, tinggal di Jalan Swadaya Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula saat orang tua korban membuat laporan pada Desember 2023 setelah sang anak mengeluhkan sakit pada alat vitalnya saat buang air kecil.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Kemarau
Setelah pemeriksaan intensif, polisi menangkap RT sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap korban. Selama penyelidikan, RT mengaku sering memanggil korban masuk ke rumahnya dan memberikan makanan-minuman kecil.
Setelah melakukan kekerasan seksual, RT memberikan uang Rp1.000-Rp5.000 agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.