JT - Legislator dari Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memeriksa secara berlapis sebelum menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berdomisili di Jakarta.
"Penghapusan harus dilaksanakan secara cermat dan teliti," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Polda Metro Jaya Data Sebulan Capai Sejuta Pelanggaran
Menurut Dwi Rio, penghapusan NIK harus diperiksa berlapis agar benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, mengingat ada sejumlah laporan dari warga yang tiba-tiba tidak dapat menggunakan KTP-nya.
Ia meminta Disdukcapil lebih teliti untuk memastikan apakah benar yang dihapus sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta atau tidak.
"Mereka yang memang tidak tinggal di Jakarta, harus dicek, diidentifikasi, dan diverifikasi apakah mereka tidak punya hubungan lagi dengan daerah tempat asalnya," ujarnya.
Baca juga : Pospam Simpang Jomin tutup u-turn antisipasi puncak arus balik
Ia mengaku tidak mempersoalkan kebijakan penghapusan NIK, tetapi mengingatkan agar program tersebut tidak merugikan warga yang terdampak.
"Kalau memang tidak ada KK atau RT yang mengakui mereka, oke kita hapus. Tapi kalau mereka orangtua atau keluarganya masih di situ, namun tidak punya aset, ini perlu dicek lagi," tuturnya.