JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Ramadan 1445 Hijriah dengan mengacu pada Keputusan Menteri Agama.
Baca juga : DKI Jakarta Siapkan Kebijakan Angkutan Umum Gratis untuk 15 Golongan Warga
Penyesuaian tersebut diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024 M/1445 Hijriah.
Selama Senin hingga Kamis, jam kerja ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Maria menjelaskan bahwa terdapat ketentuan jam kerja khusus (shifting) bagi jenis dan sifat pekerjaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam. Aturan jam kerja khusus ini diatur oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : DPRD DKI Minta Pemprov Tunda Penonaktifan NIK
Maria juga meminta para kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung guna memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga diimbau untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. Maria menegaskan bahwa bulan puasa tidak boleh menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga.