DECEMBER 9, 2022
TERKINI

KPU RI Tunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU Setelah Hasyim Asy'ari Diberhentikan DKPP

post-img
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama jajarannya usai memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penunjukan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

"Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB," kata Afif yang dikenal dengan nama panggilan Afif.

Baca juga : DPR RI Setujui Pembahasan RUU Perubahan UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian oleh Badan Legislasi

Afif menegaskan bahwa pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI merupakan hasil kesepakatan antaranggota KPU. Ia menambahkan bahwa tidak ada perbedaan sikap di antara anggota KPU mengenai penunjukan ini. "Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa Hasyim Asy'ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI, sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan pada Rabu (3/7).

Meski Surat Keputusan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari belum diterbitkan, KPU RI wajib melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam setelah pembacaan putusan DKPP. "Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," jelas Afif.

Baca juga : Polisi Pastikan Tol Jakarta-Cikampek Bebas dari Truk Besar Siang Ini

KPU juga telah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum. "Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022," tuturnya.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Hasyim Asy'ari mengucapkan terima kasih kepada DKPP dalam konferensi pers di Kantor KPU RI. Ia menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan DKPP yang mengakhiri masa tugasnya sebagai Ketua KPU dan meminta maaf kepada media jika ada kata-kata atau tindakan yang kurang berkenan selama masa jabatannya.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart