JT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan peninjauan ulang terhadap izin pembangunan objek wisata yang dilakukan oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat di area perkebunan teh Kawasan Wisata Puncak.
Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyatakan bahwa peninjauan ulang ini mendapat restu dari Pemprov Jabar sebagai bentuk dukungan dan komitmen dalam penataan Kawasan Wisata Puncak. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengganggu area resapan air.
Baca juga : Kejari Kabupaten Bekasi Berikan Sanksi Denda Perusahaan Pembuang Limbah B3
"Proyek bianglala itu dibangun oleh PT Jaswita sebagai BUMD Provinsi Jawa Barat. Kami turun ke lapangan untuk mengecek perizinannya. Jika tidak sesuai, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," ujar Asmawa di Cibinong, Rabu.
Kajian ulang terhadap proyek ini memaksa proses pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Jaswita untuk dihentikan sementara.
"Ya, betul (diberhentikan). Pemberhentian itu dilakukan oleh pihak pengelola sendiri. Tim kami sudah ke lapangan," tambah Asmawa.
Baca juga : Pemkab Bekasi Tunda Penambahan Koridor BisKita Trans Wibawa Mukti
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dalam kunjungannya ke kompleks perkantoran Pemkab Bogor pada Kamis (27/6), mendukung penuh Pemkab Bogor dalam penertiban di Kawasan Wisata Puncak, termasuk penghentian pembangunan kawasan wisata yang dibangun oleh BUMD Jawa Barat.
"Kami tahu di sana (Puncak) ada satu objek yang dibangun oleh BUMD kami. Kalau memang menyalahi aturan, silakan ditindak tegas," tegas Bey.