Jakarta, (JT) - Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) mengusulkan agar Pemerintah melakukan uji publik terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, yang juga mengatur fenomena social commerce, sebelum aturan tersebut diresmikan.
Ketua IdEA, Bima Laga, mengatakan bahwa uji publik tersebut perlu dilakukan agar industri dan masyarakat sebagai konsumen dapat merasakan manfaat dari regulasi yang telah diperbarui.
Baca juga : Siap Sambut MotoGP, Pertamina Patra Niaga Naikkan Stok BBM 5 Kali Lipat
"Uji publik untuk aturan ini (revisi Permendag 50/2020) sangat penting, jangan sampai tiba-tiba aturan sudah disahkan, tapi, malah akhirnya membuat kebingungan di kalangan masyarakat," ujar Bima dalam diskusi daring.
Usulan ini merupakan tanggapan terhadap pernyataan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang baru-baru ini menyatakan bahwa industri yang menyediakan social commerce harus memisahkan izin antara usaha media sosial dan usaha perdagangan digitalnya. Pemisahan izin tersebut akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi di tingkat kementerian dan lembaga terkait.
Bima menyebut bahwa pemerintah telah meminta aspirasi dari para pelaku industri, termasuk asosiasi, terkait pengaturan kebijakan untuk social commerce yang diakomodasi dalam revisi Permendag 50/2020. Asosiasi IdEA telah menyampaikan bahwa social commerce merupakan inovasi dan bagian dari transformasi perdagangan digital.
Baca juga : Bali International Airshow 2024 Sajikan Forum Diskusi Industri Penerbangan
Menurut IdEA, social commerce dapat menjadi kanal baru yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan bisnis mereka dengan cara yang lebih interaktif. Keberadaan kanal baru ini juga dapat memperkaya pengalaman belanja masyarakat baik secara online maupun offline.
Namun, hingga saat ini, perubahan kebijakan tersebut belum dibagikan kepada industri setelah proses penyampaian aspirasi selesai. Oleh karena itu, IdEA mengharapkan agar uji publik dapat dilakukan sebelum revisi Permendag 50/2020 diresmikan, sehingga dampak positif atau negatif dari kebijakan tersebut dapat dipahami oleh semua pihak, termasuk industri, masyarakat, dan perekonomian negara.