JAKARTATERKINI.ID - Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp7.000 per gram pada Selasa pagi, menurut data yang diakses dari laman Logam Mulia. Harga emas mencapai Rp1.121.000 per gram, berbanding dengan posisi sebelumnya di Rp1.128.000 per gram pada Senin (8/1/2024).
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan sebesar Rp6.000 menjadi Rp1.020.000 per gram pada Selasa pagi, dibandingkan dengan harga buyback pada Senin (8/1/2024) yang mencapai Rp1.026.000 per gram.
Baca juga : Potensi Bisnis Startup Digital di ASEAN Mencapai 1 Triliun Dolar AS pada 2030
Dalam transaksi jual, potongan pajak diterapkan sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:
- Harga emas 0,5 gram: Rp610.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.121.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.182.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.248.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.380.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.705.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.637.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp106.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp265.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp530.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.061.600.000.
Baca juga : Pasar Golf di Indonesia Tetap Menarik Perhatian Jenama-Jenama Internasional
Potongan pajak harga beli emas juga diatur sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.