JT - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyebutkan bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 5.000 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia hingga saat ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal.
"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Baca juga : Menko PMK Pratikno: Usulan Penghapusan Sistem Zonasi Sekolah Segera Dibahas
Agusman menjelaskan bahwa OJK memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi secara nasional. Berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa pinjaman uang hanya bisa dilakukan melalui tiga platform layanan pinjaman keuangan.
"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," tambahnya.
Agusman mengungkapkan bahwa kondisi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat pinjaman online mencapai Rp500 miliar. "Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan," ujarnya.
Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Korupsi
Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan untuk mendukung semua upaya dalam membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.
"Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," tutup Agusman. * * *