JAKARTATERKINI.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) buka suara soal kritik yang menyebut jajarannya lamban menanggapi aduan publik dan menjadikan penanganan perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pembanding.
"Saya rasa tidak juga lambat, Pak Firli sudah putus (sidang kode etik), di Polda (Metro Jaya) juga belum selesai. Jadi enggak usah dikatakan lambat ya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Senin.
Baca juga : Efisiensi Tuntas, Pemerintah Cabut Blokir Anggaran K/L Senilai Rp86 Triliun
Tumpak mengatakan Dewas KPK mempunyai keterbatasan personel untuk menangani aduan tersebut. Dewas KPK hanya mempunyai 32 personel.
Mantan pimpinan KPK periode 2003-2007 itu kemudian menjadikan penanganan kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK sebagai contoh.
Dia mengungkapkan personel Dewas yang terbatas harus mengklarifikasi saksi yang jumlahnya mencapai ratusan.
Baca juga : Kejagung Amankan Mobil Mewah dan Uang Dolar dari Kasus Korupsi Timah
"Ya bisa dibayangkan bagaimana kami harus mengklarifikasi katakanlah Rutan KPK itu 93 orang, ratusan orang yang harus kami tanyai, enggak juga lamban ya," ujarnya.
Meski demikian mantan jaksa itu mengapresiasi kritik dari masyarakat yang menilai Dewas lambat menanggapi aduan dan akan segera memperbaiki kekurangan tersebut.