Jakarta, (JT) - Kepolisian telah berhasil mengungkap sindikat pemerasan yang menggunakan modus berkedok kencan melalui sebuah aplikasi. Dalam operasi ini, empat orang pelaku berhasil diamankan, termasuk dua di antaranya positif mengandung narkotika jenis sabu.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika korban, MA (36), seorang pedagang, berencana berkencan dengan MV yang baru dikenalnya melalui aplikasi. Setelah berkenalan, korban menanyakan tarif untuk menginap bersama MV. Meskipun awalnya tarifnya sebesar Rp300 ribu, akhirnya korban berhasil menawar hingga menjadi Rp150 ribu.
Baca juga : BRI kenalkan startup industri hijau Plepah ke panggung dunia
Namun, dalam kamar, pelaku lainnya tiba-tiba muncul dan memaksa korban membayar uang kamar sebesar Rp100 ribu serta uang penginapan sebesar Rp1 juta dengan mengancam menggunakan gunting. Merasa takut, korban memberikan ponsel dan kartu ATM-nya kepada para pelaku.
Keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam kejadian ini. RO bertindak sebagai perantara antara korban dan MV, sementara OZ datang ke kamar korban dengan mengancam. MV menemani korban di dalam kamar, dan AO bertindak sebagai penadah yang menerima gadai ponsel korban.
Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara AO akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.
Baca juga : Transjakarta Tetap Layani Masyarakat Selama Libur Lebaran 2025