JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) tahap ketiga tahun ini secara bertahap kepada 181.353 penerima manfaat mulai Kamis (19/9) kemarin.
Bantuan sosial PKD terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 181.353 penerima, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 141.533 penerima dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) ada 22.494 penerima.
Baca juga : Warga DKI Dapat Permohonan Alat Bantu Fisik Melalui Dinas Sosial
"Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang di top-up merupakan akumulasi tiga bulan yakni Juli, Agustus dan September," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari lewat keterangan di Jakarta, Jumat.
Premi menjelaskan, jumlah bantuan bagi setiap penerima setiap bulannya sebesar Rp300 ribu. Dengan demikian, total bantuan yang dicairkan sebesar Rp900 ribu.
Penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial yaitu sebagai berikut:
Baca juga : Jakarta Selatan Targetkan Penerimaan Pajak Daerah Rp14,9 Triliun pada 2024
1. Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta;
2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis Bansos masing-masing (usia di atas 60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos);