DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tidak Memenuhi Syarat Administrasi Pencalonan Pilgub DKI Jakarta

post-img
Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada.

"Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Rabu (19/6).

Baca juga : DPR Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Saat Maju Pilkada

Hal ini juga disampaikan Dody dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 yang turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta, serta pasangan calon perseorangan di Jakarta, Selasa (18/6).

Dody menjelaskan bahwa jumlah dukungan yang memenuhi syarat ini masih kurang dari batas minimal yang telah ditetapkan, yaitu 618.968 orang. Oleh karena itu, status verifikasi administrasi pasangan calon perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi perbaikan pertama sejak 9 Juni hingga 18 Juni 2024 melalui Silon. Tahapan verifikasi administrasi perbaikan meliputi pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan, termasuk surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang diinput di Silon, serta surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa, atau usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

Baca juga : Pengamat: Pemanfaatan Dana Desa Seharusnya Diserahkan Penuh ke Desa

Apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan terhadap hasil verifikasi perbaikan tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilakan mereka untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart