JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan kesiapan untuk menerima hasil pemeriksaan kesehatan tiga pasangan calon (paslon) Pilkada pada Senin, 2 September 2024, pukul 15.00 WIB di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat.
"Insya Allah, kami akan menerimanya besok, 2 September, pukul 15.00 WIB," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam konferensi pers di RSUD Tarakan, Jakarta, pada Minggu.
Baca juga : Senator Agustin Teras Narang Puji Putusan MK yang Ringankan Syarat Pengajuan Calon Pilkada
Wahyu menambahkan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk kegiatan pada Senin, karena pihaknya hanya akan menerima hasil dari RSUD Tarakan dan mengkajinya untuk penilaian keseluruhan mengenai persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Dalam peraturan perundang-undangan dijelaskan bahwa syarat pencalonan salah satunya adalah calon harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tahapan pemeriksaan kesehatan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sementara itu, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi satu kesatuan. Jika ditemukan ada hasil kesehatan yang tidak memenuhi syarat, maka semua akan kembali mengacu pada peraturan KPU.
Baca juga : KPU Jakarta Timur Distribusikan 35.248 Kotak Suara untuk Pemilu 2024
"Kami sedang menunggu dan meyakini bahwa tim pemeriksaan kesehatan bekerja dengan profesional, sesuai dengan kode etik kedokteran dan objektivitas," ujar Dody.
Direktur Utama RSUD Tarakan, Dian Ekowati, menjelaskan bahwa dalam hasil pemeriksaan nantinya diputuskan status calon memenuhi syarat (fit) atau tidak memenuhi syarat (unfit). Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan kejiwaan, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, hingga analisis riwayat kesehatan.