JT - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengonfirmasi bahwa pegawai yang ditangkap dan ditahan oleh Polres Cianjur pada 11 Juni 2024 terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu merupakan pegawai alih daya.
"Karena yang bersangkutan adalah pegawai outsourcing, maka pembinaannya diserahkan kepada pihak ketiga sebagai vendor yang bekerja sama dengan KAI dalam bidang penyedia jasa tenaga kerja," ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, di Bandung, Kamis.
Baca juga : Rumah Ambruk Akibat Gempa Susulan di Sukabumi, Penghuni Selamat
Ayep menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini, karena tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan. KAI telah meminta penyedia jasa untuk mengganti personel yang terlibat agar proses penyidikan berjalan lancar.
"KAI meminta kepada pihak vendor agar mengganti personel yang diduga terlibat pengedaran sabu tersebut dengan personel lain," tutur Ayep.
KAI berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, yang diwujudkan melalui penandatanganan MoU antara KAI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 3 Agustus 2016. Selain itu, KAI secara berkala menyosialisasikan nilai-nilai perusahaan agar tidak ada pegawai yang terlibat dalam tindak kriminal.
Baca juga : Setelah Membacok Polisi, Dua Pemuda di Makassar Serahkan Diri
Sebelumnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menangkap pegawai Unit JJ KAI Daop 2 Bandung berinisial FS (30) saat hendak mengambil paket narkoba jenis sabu di Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, pada Selasa (11/6). Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkus rokok berisi paket sabu seberat 4,75 gram yang diduga hendak diedarkan ke sejumlah pemakai di Cianjur," kata AKP Septian.