JT - Pemerintah Kota Bogor mendapat dukungan luas dari berbagai komunitas dan masyarakat setempat terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yakni Perda Nomor 12 Tahun 2009.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa Kota Bogor telah menjadi pionir dalam menerapkan Perda KTR sejak tahun 2009 dengan banyak inovasi dan penyesuaian aturan yang terus dilakukan.
Baca juga : Semarak HUT ke-79 RI di Kabupaten Bogor Dihadiri Puluhan Ribu Peserta
"Kami melihat adanya dukungan yang kuat dari masyarakat dan berbagai komunitas selama 10 tahun kepemimpinan, yang telah konsisten mendukung penerapan Perda KTR. Kami sangat berterima kasih atas dukungan tersebut," ujarnya.
Bima juga menyampaikan bahwa Kota Bogor telah aktif fokus dalam pengendalian tembakau di kawasan Asia Pasifik. Perda KTR ini dianggap sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional dalam upaya pengendalian tembakau serta perlindungan terhadap generasi muda agar dapat hidup lebih sehat di masa depan.
Menurut Bima, yang diperlukan saat ini adalah penguatan dan penyempurnaan kebijakan agar Pemerintah Kota Bogor tetap konsisten dalam menerapkan Perda ini.
Baca juga : Pj Bupati Bogor Tinjau dan Petakan Strategi Penanganan Polemik Truk Tambang di Parungpanjang
"Saya berharap agar wali kota yang akan datang juga mengambil tanggung jawab ini dengan serius. Kami tidak ingin mengorbankan visi untuk menjadikan Kota Bogor sebagai kota yang lebih sehat," tambahnya.
Ketua No Tobacco Community (NOTC), Bambang Priyono, mengungkapkan bahwa upaya Pemerintah Kota Bogor dalam memenuhi komitmen terhadap masyarakat melalui implementasi Perda KTR dan peraturan reklame telah memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat.