DECEMBER 9, 2022
PEMILU

KPU RI Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah Sesuai Putusan MK

post-img
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik (kedua kanan) bersama Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni (kanan), Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kiri) dan Plt Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Lintong Dianto Putra (kedua kiri) menabuh gendang saat peluncuran Maskot dan Jingle Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/6/2024).

JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa PSU akan dilakukan tanpa tahapan kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca juga : KPU Kabupaten Tanggerang Selesaikan Sorlip Surat Suara Pemilu 2024

"Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Meski tanpa kampanye, KPU daerah diminta untuk memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih menggunakan hak pilihnya dalam PSU pasca-putusan MK.

PSU akan digelar dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan, yakni 7 PSU dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam waktu 30 hari, dan 2 PSU dalam waktu 21 hari. PSU dapat diselenggarakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

Baca juga : KPU DKI Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Kepala Daerah

Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada 6, 7, dan 10 Juni 2024. Dari 106 perkara, MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara yang dikabulkan, MK memutuskan beragam tindakan seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Ada tiga perkara yang ditarik dan satu perkara yang tidak diterima.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart