JT - Pemerintah berencana mengatur tata cara pelaksanaan donor air susu ibu (ASI) dan mencatatkannya ke dalam rekam medis, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.
"Misalnya, ibu A memberi donor ASI ke anak ibu B, nanti dicatat siapa ibu pendonornya dan nama anak penerimanya. Ini penting karena saat ini hanya berdasarkan ingatan, seperti 'dia ponakan kita pernah sepersusuan'. Maka, ini harus masuk ke dalam sistem rekam medis," ujar Ketua Panja Pemerintah untuk RUU KIA, Lenny N. Rosalin, di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Presiden Jokowi Akan Berkantor di Ibu Kota Nusantara Besok
Dalam Media Talk bertajuk "UU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan", Lenny menjelaskan bahwa pencatatan donor ASI dalam rekam medis akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
Pencatatan ini diatur dalam Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Pasal 11 ayat (3) menyebut, "Pemberian air susu ibu oleh pendonor air susu ibu dicatat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan."
Ketentuan mengenai donor ASI juga tertuang dalam UU KIA Pasal 4 ayat (1) huruf j, Pasal 11 ayat (2), serta Pasal 12 ayat (3) dan (4). UU ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dan menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.
Baca juga : KP2MI Siap Dampingi Keluarga PMI yang Meninggal Tragis di Kamboja
UU KIA juga mengamanatkan penyusunan tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden untuk implementasi lebih lanjut. * * *