JT – Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan bahwa pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menyalahi aturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa laut adalah properti umum yang tidak dapat dimiliki secara pribadi.
"Laut adalah properti bersama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan konvensi internasional UNCLOS 1982. Jika laut dipagar tanpa izin, jelas melanggar hukum," ujar Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Baca juga : Karding: WNI Dilarang Bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar karena Rawan TPPO
Herman mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak pemagaran laut bagi nelayan lokal. Menurutnya, laut merupakan sumber daya alam dan jalur transportasi yang harus tetap dapat diakses oleh masyarakat, khususnya nelayan.
"Jika nelayan tidak bisa melaut karena pagar ini, bagaimana mereka bisa mencari nafkah? Sebelum ada izin lengkap termasuk AMDAL dan izin reklamasi, pemagaran seperti ini tidak diperbolehkan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pemagaran laut di wilayah 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Penyegelan dilakukan karena aktivitas tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Baca juga : Pengamat: TNI Usia ke-79 Sukses Modernisasi Alutsista
"Pemagaran ini kami segel karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, Kamis (9/1).
Herman juga menyoroti risiko tindakan ini menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindak tegas.