JT - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) sedang dipertimbangkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menghadapi tantangan politik yang kompleks.
Menurut peneliti kebijakan publik, Riko Noviantoro dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), revisi UU MD3 dianggap penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, terutama dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan alokasi anggaran.
Baca juga : BBMKG Minta Waspadai Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Bali
"Revisi UU MD3 ini sebaiknya dilakukan mengingat dinamika politik ke depan yang semakin berat," ujarnya.
Riko menekankan perlunya menjadikan DPR dan MPR sebagai mitra yang konstruktif bagi pemerintah, bukan sekadar sebagai representasi partai politik mayoritas. Dia juga menyatakan bahwa tantangan politik yang akan datang akan memerlukan kebijakan yang cerdas dan adaptif.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyambut baik rencana revisi UU MD3, dengan harapan bahwa perubahan ini akan memperkuat fungsi DPR secara keseluruhan. Meskipun detail mengenai perubahan aturan, termasuk proses pemilihan Ketua DPR, masih belum jelas.
Baca juga : Banjir di Kabupaten Demak Semakin Meluas
Revisi UU MD3 juga menjadi perhatian penting mengingat dominasi PDI Perjuangan dalam DPR, sebagai partai yang memenangkan Pemilu 2024.
Saat ini, proses kajian untuk revisi UU MD3 sedang berlangsung, dengan harapan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi DPR dalam menjalankan peran dan fungsi legislatifnya di tengah dinamika politik yang semakin kompleks. * * *