JT - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk KPK, PPATK, BIN, Kejaksaan Agung, dan Kabareskrim, dalam proses seleksi calon penjabat kepala daerah yang ditunjuk.
"Sudah melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kemudian PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BIN (Badan Intelijen Negara), Kejaksaan Agung, Kabareskrim (Kepala Badan Reserse Kriminal Polri) untuk masalah hukum," ujar Tito pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin.
Baca juga : BRIN Jelaskan Alasan Perbedaan Awal Ramadhan 1445 Hijriah
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan terhadap pernyataan dari Komisi II DPR RI yang menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri telah kecolongan dengan adanya lima orang penjabat kepala daerah yang tersandung masalah hukum.
Tito menjelaskan bahwa hanya satu dari lima kasus yang terjadi pada masa jabatan penjabat kepala daerah, yaitu di Sorong, sedangkan empat lainnya merupakan peristiwa lama. Dia menduga bahwa peristiwa lama tersebut muncul kembali karena adanya isu bahwa mereka akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Selain menjelaskan kasus yang terjadi, Tito juga menegaskan bahwa pihaknya akan lebih cermat dalam memilih calon penjabat kepala daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca juga : Peringatan Hari Menentang Pekerja Anak Mendesak Komitmen Global untuk Perlindungan Anak
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa meskipun terdapat lima kasus penjabat kepala daerah yang tersandung masalah hukum, hanya satu di antaranya terjadi selama masa jabatan penjabat tersebut.
Tito mengungkapkan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut, meskipun terjadi dalam masa lalu, menjadi catatan penting yang harus dievaluasi dalam seleksi calon penjabat kepala daerah.