JT - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Yeka Hendra Fatika, menyarankan agar program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak melibatkan pengusaha, melainkan didasarkan pada kesadaran para pekerja untuk mengikuti program tersebut.
"Jika keterlibatan pengusaha terasa memberatkan, saya yakin pemerintah akan mendengarkannya. Sebaiknya iuran Tapera ini didasarkan pada kesadaran para pekerja untuk berpartisipasi dalam program ini," ujarnya di Jakarta, Senin.
Baca juga : Menhan Prabowo Sebut RSPPN Sebagai Rumah Sakit Militer Terbesar di Indonesia
Fatika menilai bahwa Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) saat ini sedang melakukan simulasi skema penarikan iuran dengan atau tanpa keterlibatan pengusaha.
"Terkait dengan besaran iuran 3 persen, hal tersebut sedang dalam proses simulasi. Apakah nantinya akan melibatkan pengusaha atau tidak, itu masih dalam evaluasi. Jika keterlibatan pengusaha mengganggu cash flow perusahaan, BP Tapera tidak akan memaksakan kebijakan tersebut," tambahnya.
Fatika menekankan perlunya sosialisasi yang baik agar masyarakat dapat memahami semangat dari program Tapera.
Baca juga : Menkes: Ada Potensi Penyesuaian Tarif BPJS pada 2026
Sementara itu, terkait dengan penolakan beberapa pihak terhadap penyelenggaraan iuran Tapera, Fatika menyatakan bahwa mereka yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat melalui jalur hukum yang berlaku.
"Jika DPR ingin mengubah undang-undang Tapera, silakan. Peraturan Pemerintah juga dapat diubah sesuai dengan proses yang berlaku. Hal tersebut menunjukkan bahwa proses penyusunan sebelumnya perlu dievaluasi dengan lebih baik," tuturnya.