Jakarta, 02/9 (JT)-Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tilang 66 Kendaraan yang Gagal Uji Emisi
Pada hari pertama razia, Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menilang 66 kendaraan roda dua dan roda empat di berbagai wilayah DKI Jakarta karena gagal lolos uji emisi. Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan bahwa dari total kendaraan yang ditilang tersebut, terdiri dari 33 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat.
Baca juga : Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat Laksanakan Strategi untuk Majukan UMKM dan P3DN
Hingga saat ini, pihak berwenang telah melakukan uji emisi terhadap 223 kendaraan roda dua dan 248 kendaraan roda empat. Dari uji emisi tersebut, sebanyak 190 kendaraan roda dua dinyatakan lolos, sementara 215 kendaraan roda empat atau lebih berhasil melewati uji emisi dengan hasil yang memenuhi standar yang ditetapkan.
Kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi akan dikenakan tilang, dengan denda sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Proses tilang ini akan mengikuti mekanisme yang berlaku, baik melalui sidang maupun pembayaran denda ke bank.
Razia uji emisi ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk mengendalikan polusi udara dan mendorong kendaraan bermotor di DKI Jakarta untuk mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan.
Baca juga : Suami yang Membunuh Istri di Tambora Terancam Dipenjara 20 Tahun