JT - Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menemukan 63 ekor ikan predator dalam inspeksi mendadak (sidak) di Showroom Predator Batu Ampar, Jalan Pos Inerbang Nomor 15, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (13/2/2025).
"Total ada 63 ikan predator yang kami temukan setelah dilakukan pengecekan dan pengawasan," kata Ketua Sub Kelompok Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta, Nian, di Jakarta.
Baca juga : Kepulauan Seribu Catat Kedatangan 411.161 Wisatawan pada 2024
Ikan predator tersebut terdiri dari beberapa jenis, di antaranya aligator (11 ekor), arapaima (1 ekor), piranha (18 ekor), peacock bass (31 ekor), dan esox americanus (2 ekor).
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 yang melarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan ekosistem perairan Indonesia.
Nian menjelaskan bahwa keberadaan ikan predator dapat mengancam populasi ikan lokal dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Baca juga : BRIN: Ketersediaan Air di Jakarta Tak Memadai untuk Kebutuhan
"Dulu pernah ada kasus di Jatiluhur di mana ikan predator yang tumbuh terlalu besar mengganggu jalur kapal. Ikan ini memiliki daya tahan tubuh yang kuat dan bisa merusak ekosistem," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta terus mengedukasi pedagang ikan hias agar tidak menjual spesies yang dilarang. Pelaku usaha yang kedapatan memperjualbelikan ikan berbahaya diberikan pilihan untuk menyerahkan ikan tersebut secara sukarela untuk dimusnahkan atau menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.