JT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa bila seorang perempuan pekerja yang sedang cuti melahirkan mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan pendampingan hukum
"Iya, sebenarnya kalau dilihat dari UU, pendampingan hukumnya bisa minta ke Dinas Tenaga Kerja untuk bisa diberikan," kata Plt Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA, Indra Gunawan di Jakarta, menanggapi pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.
Baca juga : Indonesia Berangkatkan 221 Ribu Jamaah Haji Tahun 2025
Sebab, ada keresahan para ibu pekerja terkait perusahaan yang enggan menerapkan hak cuti melahirkan hingga enam bulan.
Indra Gunawan mengatakan bahwa hak cuti melahirkan yang diwajibkan adalah tiga bulan. Kemudian, penambahan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus pada ibu dan atau anak.
Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat tidak perlu khawatir, karena keberadaan UU KIA justru bertujuan untuk menjamin para ibu agar dapat memiliki waktu untuk mengasuh anak yang dilahirkannya.
Baca juga : Panitia SNPMB Tanggapi Dugaan Kecurangan UTBK-SNBT 2025
"Jadi, ayah ibunya dapat memberikan perhatian seoptimal mungkin kepada anaknya. Karena seribu hari pertama kehidupan adalah masa emas bagi seorang anak," kata Indra Gunawan.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (4/6), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-undang.