JT - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan peserta didik yang diterima melalui program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama tak bisa mengundurkan diri di tengah masa studi.
"Tidak bisa pindah karena sudah diikat perjanjian. Dalam PPDB Bersama, dia harus menyelesaikan sekolahnya di sana selama tiga tahun," kata Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas dalam acara daring seputar PPDB DKI Jakarta yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Transjakarta Pasang Stiker Pj Gubernur di Halte Untuk Sosialisasi Pemilu Damai
Ali mengatakan kalaupun peserta didik ini mengundurkan diri maka dia tak akan bisa mengikuti PPDB Bersama dan umum atau negeri pada tahun selanjutnya.
"Kami sudah berusaha memberikan akses, peluang. Kalau dia mengundurkan diri justru dia menghambat orang lain, ada orang lain yang butuh," kata dia.
PPDB Bersama merupakan bagian dari PPDB yang dilaksanakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan tujuan untuk memperluas daya tampung jenjang SMP, SMA, dan SMK, dengan melibatkan sekolah-sekolah swasta.
Baca juga : Kuasa Hukum: Mario Dandy Satriyo Minta Keringanan Hukuman Sebab Konsekuensi Berat yang Dihadapi
Ali menuturkan, ini menjadi suatu terobosan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat bisa terlayani dengan baik dalam pendidikan.
Merujuk data, terdapat 406 SMP dan SMA/SMK swasta yang berpartisipasi dalam PPDB Bersama 2024, dengan daya tampung sebanyak 8.426 siswa. Pendaftaran PPDB Bersama akan dibuka pada 10 Juni 2024.