JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengumumkan penutupan sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan bahwa sejumlah jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama bulan Ramadhan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Baca juga : Terminal Kalideres Lakukan Ramp Check 20 Bus AKAP untuk Operasi Keselamatan 2025
Menurut Andhika, beberapa jenis usaha atau subjenis usaha tertentu diwajibkan tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan dan juga pada hari pertama bulan suci Ramadhan. Hal serupa juga berlaku pada satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran.
Aturan terkait jam operasional dan jenis usaha ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa usaha pariwisata seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa harus ditutup pada periode yang telah ditentukan.
Baca juga : Warga Non-Muslim Jaga Shalat Idul Adha di Jakarta Barat: Simbol Toleransi dan Kerukunan Antar Umat Beragama
Andhika menjelaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan lima. Namun, untuk kelab malam dan diskotek yang berada dalam area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak dekat dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit, memiliki jam operasional yang telah diatur.
Selain itu, beberapa penyesuaian juga dilakukan untuk industri pariwisata, seperti karaoke eksekutif dan pub yang dapat beroperasi dengan jam tertentu selama bulan Ramadhan. Karaoke keluarga juga diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha pada jam yang telah ditentukan.