"Dalam hal pengajaran di Papua, pelayanan kesehatan, dan berbagai layanan, semuanya dilakukan oleh personel TNI. Jadi, apakah kita masih bisa menyebutnya dwifungsi atau sudah multifungsi sekarang?" ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, dalam tanggapannya terhadap pertanyaan wartawan mengenai kekhawatiran akan kembalinya Dwifungsi ABRI melalui Revisi Undang-Undang TNI.
Baca juga : Pengamat: Kenaikan Cukai Rokok Diperlukan untuk Kurangi Jumlah Perokok di Indonesia
Selain itu, dia menguraikan bahwa banyak kementerian yang bekerja sama dengan TNI, termasuk Kementerian Kesehatan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, hingga BUMN, menunjukkan bahwa berbagai sektor pemerintahan membutuhkan kontribusi TNI.
Dia juga menjelaskan bahwa poin terkait penempatan TNI dalam jabatan sipil dalam RUU tersebut bertujuan agar TNI yang menempati posisi tersebut dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
"Sekarang bukan lagi era Dwifungsi ABRI, tapi era Multifungsi ABRI. Ketika terjadi bencana, kami hadir di sana. Jadi, jangan lagi memandang dengan paradigma lama," tambahnya.
Baca juga : Empat Kades di Bojonegoro Ditangkap Karena Korupsi Dana BKK
Dia menekankan bahwa penugasan TNI di sektor non-pertahanan, seperti pembangunan di daerah yang membutuhkan, bertujuan untuk mendukung program-program pemerintah dan kemajuan NKRI.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, mengakui bahwa meskipun tenaga dari TNI masih diperlukan untuk menangani berbagai permasalahan, kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI tidak bisa diabaikan mengingat sejarahnya yang traumatis.