JT - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman, telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada hari ini, saya, Taufiqurrahman dengan didampingi kuasa hukum saya, hadir ke MK untuk mengajukan judicial review (uji materiil) atas UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta," kata Taufiqurrahman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Baca juga : Pj Gubernur DKI Jakarta Minta ASN Terapkan Disiplin di Lingkungan Pendidikan
Ia menguji beberapa pasal dalam UU DKJ, termasuk Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 Ayat (1), dan Pasal 13 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), serta Ayat (4) yang berkaitan dengan teknis pengangkatan Wali Kota/Bupati di Daerah Khusus Jakarta terhadap Pasal 1 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (4), dan Pasal 28D Ayat (1) serta Ayat (3) UUD 1945.
Taufiqurrahman merasa hak konstitusional-nya sebagai warga negara dirugikan karena dengan posisinya saat ini sebagai Ketua DPC Demokrat Jakarta Pusat, dirinya bisa maju menjadi calon wali kota di Jakarta Pusat.
Menurutnya, jabatan Wali Kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diangkat oleh Gubernur tidak lagi relevan. Ia menilai, jabatan tersebut seharusnya dipilih secara demokratis seperti daerah-daerah lain di Indonesia.
Baca juga : 16 Juru Parkir Liar Ditangkap Polisi di Cilincing Jakarta Utara
"Kita ingin bahwa di Jakarta ini sama seperti di daerah-daerah lain, Wali Kota dan Bupati bisa dipilih langsung oleh rakyat karena kita sama-sama tahu Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota sejak terbitnya UU tentang IKN dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta sudah dicabut dan sudah terbit UU DKJ," ujar dia.
Ia berharap permohonan uji materiil yang diajukan dapat dikabulkan oleh MK dan dapat berlaku pada Pemilu 2029.