Jakarta, 1 September (JT) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah memulai penerapan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk kendaraan dinas Kepolisian.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan bahwa sebelum petugas menertibkan masyarakat, mereka harus memastikan kendaraan tersebut telah menjalani uji emisi. Doni menjelaskan bahwa penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga : Gulkarmat Jaksel Tanggulangi Kebakaran di Kawasan Pasaraya Blok M
Lokasi-lokasi tersebut meliputi Jalan Pemuda (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
Doni menjelaskan, "Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik, dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang."

Doni juga menegaskan bahwa petugas di lapangan akan melaksanakan penegakan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap kendaraan dinas operasional. "Pada saat dicek dan ditemukan tidak lolos uji emisi, akan berlaku sanksi tilang," tegasnya.
Baca juga : Unduh Aplikasi SSM, Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis di DKI
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar emisi yang mulai berlaku pada Jumat (1/9) untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.