JT - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat mengimbau warga untuk memeriksa sertifikat sehat terlebih dahulu sebelum memutuskan membeli hewan kurban.
"Warga yang mau beli tolong ditanyakan surat kesehatan hewannya. Bahwasanya kalau sudah ada surat kesehatan hewan, itu sudah terjamin, sudah diperiksa kesehatannya, maupun syarat-syarat lain untuk hewan kurban," kata Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat, Novy C. Palit dalam kegiatan pemeriksaan rutin hewan kurban di wilayah RT/RW 07/03 Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Fokus pada Normalisasi Kali Baru untuk Atasi Banjir
Hingga Jumat (31/5), Sudin KPKP Jakbar telah memeriksa total 2.361 hewan di 36 tempat penampungan hewan kurban (TPnHK) di delapan kecamatan.
Sementara itu, dokter hewan dari Sudin KPKP Jakbar, Mukit, mengatakan hewan kurban yang sehat secara umum dapat dilihat dari kondisi fisiknya.
"Ya, kalau pembeli itu secara fisik sih bisa aja ya kan dilihat apakah kurus atau tidak, dilihat dari tulang rusuknya. Kemudian yang tadi yang saya sebutkan bahwa dia sudah memenuhi syarat atau belum umurnya, dilihat dari gigi bawahnya. Kalau giginya masih rata semua, itu tandanya masih gigi susu. Nah itu masih belum cukup umur," kata Makit menjelaskan.
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Tingkatkan Pengamanan Objek Vital
Di lokasi, terdapat 60 ekor sapi yang diperiksa kesehatannya. Adapun 80 ekor kambing akan menyusul pada H-10 Idul Adha.
"Untuk sapi 60, kalau untuk kambingnya nanti menyusul di H-10 itu sekitar 80 ekor," kata pemilik sekaligus penjual hewan kurban, Maulana.