JT - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyelenggarakan bimbingan teknis bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Jakarta Pusat, fokus pada keterbukaan informasi publik.
Bimbingan teknis ini diikuti oleh RSUD dari tipe A, B, C, dan D, serta Puskesmas, yang diselenggarakan di Kantor Dinas Kesehatan, Petojo (Jakarta Pusat). Peserta lainnya termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari RSUD semua level dan Puskesmas Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : 221 Ribu Calon Peserta Didik Baru Diterima pada PPDB Tahun Ajaran 2024 di DKI Jakarta
"Kami mengapresiasi kehadiran PPID yang mewakili Dinas Kesehatan, serta RSUD dan Puskesmas dalam bimbingan teknis ini," ungkap Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat di Jakarta, pada hari Selasa.
Harry menyebutkan bahwa meskipun hanya RSUD tipe A dan B yang terlibat dalam E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik pada tahun 2023, Dinas Kesehatan telah mengoordinasikan RSUD tipe C dan D untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan layanan informasi publik.
"Diharapkan semua badan publik dapat meningkatkan kualifikasi informatifnya," tambah Harry.
Baca juga : Jakpus Renovasi Bangunan dan Perbaiki Tanaman di RPTRA Amir Hamzah Menteng
Terkait hal ini, Harry mengungkapkan bahwa saat ini hanya empat RSUD yang memenuhi kriteria informatif. Sementara itu, satu RSUD masuk kategori cukup informatif, satu kurang informatif, dan empat RSUD lainnya belum memenuhi kriteria informatif.
"Informasi yang diberikan harus dapat memberikan 'feedback' yang memperoleh kepercayaan luas dari publik. Setiap individu berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi," sambung Harry.