JT – Polda Metro Jaya menindak 194 pelanggar lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 yang berlangsung pada Senin (14/10). Sebagian besar pelanggar hanya diberikan teguran oleh petugas kepolisian.
"Dari 194 pelanggar, sebanyak 164 orang diberikan teguran," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Empat Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Jakarta Utara Ditangkap
Ade Ary menjelaskan bahwa pelanggaran terbanyak pada pengendara roda dua terkait penggunaan helm yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebanyak 74 pengendara roda dua ditindak karena pelanggaran ini. Selain itu, terdapat 72 pelanggar yang tertangkap karena melawan arus, serta 15 pelanggar lainnya karena melanggar marka jalan.
"Untuk pelanggaran pada pengendara roda empat, yang paling banyak terjadi adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan jumlah pelanggar sebanyak 10 orang," ujar Ade Ary.
Selain penindakan terhadap pelanggar, Polda Metro Jaya juga melaksanakan sejumlah kegiatan preemtif dalam bentuk imbauan, edukasi, dan penyuluhan kepada masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan Operasi Zebra Jaya 2024 ini, sebanyak 307 kegiatan penyuluhan dilakukan, termasuk penyebaran pamflet dan pemasangan spanduk, selebaran, stiker, hingga billboard di berbagai titik strategis.
Baca juga : Pemkot Jakarta Timur Lakukan Road Show ke Sekolah Antisipasi Tawuran
"Kami juga melakukan penyebaran dan pemasangan media informasi seperti spanduk, selebaran, stiker, dan billboard guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara," tambah Ade Ary.
Polda Metro Jaya menekankan bahwa dalam Operasi Zebra Jaya 2024, tidak ada titik operasi yang bersifat tetap atau stasioner. Operasi dilakukan secara mobile oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) di seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.