Jakarta, 31/8 (JT) - Produksi Film Negara (PFN) Perkuat Industri Perfilman Indonesia dengan Ubah Status Perseroan
Produksi Film Negara (PFN) telah mengubah statusnya dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagai langkah untuk memperkuat ekosistem pertumbuhan industri perfilman dan konten Indonesia.
Baca juga : Jenis Herbal yang Ampuh Tingkatkan Imunitas Selama Musim Hujan
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis, Direktur Utama Produksi Film Negara, Dwi Heriyanto, menyatakan bahwa PFN akan terus berkomitmen dalam memperkokoh ekosistem perfilman di Indonesia melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah, Kementerian dan Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, serta sektor swasta.
Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas karya-karya audiovisual yang tidak hanya menghibur, tetapi juga mempromosikan kearifan lokal dan identitas budaya Indonesia.
"PFN saat ini berperan sebagai Production House Aggregator, Content Curator, dan Distribution Channel Syndication melalui pembiayaan profilman," ujar Dwi.
Baca juga : Rose BLACKPINK Samai Rekor Jungkook di Billboard Global 200 dengan APT
Perubahan status PFN menjadi Perseroan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Agustus 2023.
Dwi menjelaskan bahwa tujuan utama perubahan status ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dan layanan dalam bidang film dan konten.