Bantul, 29/8 (JT) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah bersiap menghadapi potensi kampanye hitam di media sosial saat memasuki masa kampanye bagi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dalam Pemilu 2024.
"Peraturan terkait kampanye pemilu 2024 hampir sama dengan yang diterapkan pada pemilu 2019. Kami telah mempersiapkan diri untuk mengantisipasi kemungkinan kampanye hitam dan penyebaran hoaks," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Didik Joko Nugroho di Bantul pada Selasa.
Baca juga : KPU Siapkan Strategi Hadapi MK
Namun, strategi pengawasan kampanye hitam di media sosial oleh Bawaslu Kabupaten masih menunggu arahan teknis dari pusat.
Dalam menetapkan dan mengawasi kampanye hitam, Didik mengklarifikasi bahwa Bawaslu juga akan menjalin komunikasi dengan pihak terkait.
"Kami pasti akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Bawaslu pusat, serta menjalin komunikasi dengan entitas terkait. Kami akan mengadopsi pola pengawasan yang ditetapkan untuk kampanye hitam di media sosial," paparnya.
Baca juga : Polresta Tanggerang Tilang Anggota DPR Gunakan Plat Polri Palsu Untuk Kampanye
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa Pemilu 2024 masih dalam tahap pengumuman daftar calon sementara (dcs) anggota DPRD. Tahap berikutnya adalah penetapan Daftar Calon Tetap (dct) pada awal November, yang akan diikuti oleh masa kampanye yang dijadwalkan dimulai 25 hari setelah pengumuman dct.
"Saat dct diumumkan, kami akan mengevaluasi kemungkinan kampanye, serta berkoordinasi dengan berbagai instansi. Kami perlu mempertimbangkan langkah-langkah koordinasi dengan pihak lain," tutur Didik.