JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencatat bahwa sebanyak 1.502 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Jumlah total pemilih dari kalangan penyandang disabilitas di Karawang mencapai 6.697 orang.
Baca juga : Tri Rismaharini - Abdullah Azwar Anas Diprediksi Jadi Lawan Terkuat Petahana
Mari Fitriana, Ketua KPU Karawang, mengungkapkan bahwa para penyandang disabilitas mental telah didata dan telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga mereka masuk dalam daftar pemilih tetap di Karawang.
"Mereka memiliki hak suara sah pada Pemilu 2024 dan tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Karawang," katanya.
Mari menekankan bahwa KPU tidak dapat menghalangi para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Baca juga : Dishub DKI Larang Pasang APK di Transportasi Umum
"Pada saat pemungutan suara, semua pemilih ODGJ akan didampingi oleh keluarga terdekatnya, sedangkan bagi pemilih dari ODGJ yang tinggal di panti rehabilitasi gangguan kejiwaan, mereka akan didampingi oleh pengurus panti atau yayasan saat pemungutan suara," jelasnya.
Pemilih ODGJ akan diberikan formulir khusus oleh petugas KPU pada saat pemungutan suara.