JT - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa satu dari enam tersangka kasus pemalsuan pelat dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah seorang oknum pengacara.
"Oknum ya, pekerjaannya memang itu (pengacara), inisialnya HI, masih dikembangkan terus proses pemalsuan menggunakan pelat DPR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman dan Pemerasan terhadap Ria Ricis di Jakarta Timur
Ketika dikonfirmasi alasan tersangka menggunakan pelat palsu dinas DPR, Ade Ary menjelaskan untuk pribadi. "Informasi dari penyidik, untuk digunakan kepentingan pribadi, " katanya.
Kemudian Ade Ary juga menambahkan untuk kendaraan milik HI ada tiga dari delapan kendaraan yang sudah diamankan.
Dari tersangka HI telah diamankan tiga mobil. "Barang buktinya delapan (mobil), tiga di antaranya disita dari tersangka HI," katanya.Baca juga : Dinkes DKI: Terdapat Tiga Tahap Penanganan Kesehatan Pasca Banjir
Kemudian untuk tersangka pemilik kendaraan lainnya berinisial RH, Ade Ary menyebutkan, pekerjaan yang bersangkutan pegawai swasta.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan tersangka kasus pemalsuan pelat dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini bertambah satu orang menjadi seluruhnya enam orang.
Bagikan