JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Prabowo Kembali Sidak MBG di SD dan Dapur SPPG Bogor
Baca juga : IKAPEKSI Indonesia Hadapi Konflik Internal, Beberapa DPD Tuntut Pertanggungjawaban dan Kepastian Hukum
Bagikan