JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik Arus Balik
Baca juga : Indonesia Evakuasi 30 WNI dari Suriah, Total 65 Orang Dipulangkan
Bagikan