JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Abdul Fikri Faqih Ingatkan Pentingnya Kesehatan Jelang Keberangkatan Haji 2025
Baca juga : KPK Periksa Wahyu Setiawan dan Berlakukan Pencekalan Terhadap Lima Orang Terkait Kasus Harun Masiku