JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Mentan Andi Amran Sulaiman Kembali Copot Pejabat Kementan Terkait Kasus Suap Proyek
Baca juga : Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Pengelola Cipali Uji Coba Contraflow
Bagikan