JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar dalam Kasus BTS Kominfo
Baca juga : Kepala BKKBN: Remaja Mempengaruhi Kualitas SDM dan Bonus Demografi
Bagikan