JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Basarnas: Korban Jiwa Banjir di Luwu Menjadi 10 Orang
Baca juga : Kemenkes: Pastikan Kesehatan Hewan Kurban untuk Mencegah Infeksi pada Manusia
Bagikan