JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : PDIP Ungkap Alasan Pemecatan Jokowi Dilakukan Pasca Pilpres
Baca juga : Anggota DPR RI Edy Wuryanto Apresiasi Langkah Undip dan RSUP Kariadi Terkait Kasus Perundungan di PPDS
Bagikan